Terciduk Mau Mencuri Motor di Rantepao, Tiga Pelaku Ditangkap Resmob Polres Torut

    Terciduk Mau Mencuri Motor di Rantepao, Tiga Pelaku Ditangkap Resmob Polres Torut
    Saat Resmt Polres Toraja Utara Menangkap Pelaku

    TORAJA UTARA - Tiga pelaku percobaan pencurian sepeda motor yang meresahkan warga di kelurahan Rante Pasele, kecamatan Rantepao, berhasil dibekuk kemarin siang oleh Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara, Senin (8/8/2022). 

    Para terduga pelaku percobaan pencurian tersebut berhasil dibekuk pada hari Minggu (7/8/2022) sekira pukul 11:00 Wita, di Jalan Gajah Kelurahan Rante Pasele Kecamatan Rantepao Kabupaten Toraja Utara,

    Adapun ketiga pelaku tersebut diketahui bernama SWL (20) warga Leme' Lembang Uluwai Barat Kecamatan Mengkendek Kabupaten Tana Toraja, kemudian LSP alias LKY (17) warga Rante Paku Kelurahan Rantepaku Kecamatan Tallunglipu Kabupaten Toraja Utara, dan RNR (25) warga Ulusalu Kelurahan Bokin Kecamatan Rantebua Kabupaten Toraja Utara.

    Berdasarkan informasi yang diterima dari Humas Polres Toraja Utara, bahwa kejadian percobaan pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu (7/8/2022) sekira pukul 02.00 wita dini hari, di sebuah rumah kos yang beralamat di Pasele Bawah Kelurahan Rante Pasele Kecamatan Rantepao. 

    Kejadian diketahui berawal saat pelaku berinisial SWL (20) mencoba mengambil sepeda motor merk Yamaha Mio warna kuning milik Noprianus yang terparkir di depan kos dengan cara memutus kabel kontak, namun aksinya gagal dikarenakan sepeda motor tersebut dalam keadaan terkunci leher.

    Gagalnya aksi pertama tersebut akhirnya SWL kembali mencoba mengambil sepeda motor lain merk Yamaha SW8 warna hitam, milik Jelita, namun aksinya itu pun gagal berhubung terlebih dahulu ketahuan dan dengan spontan Jelita berteriak yang membuat SWL melarikan diri.

    Dengan kejadian ini pun terduga pelaku akhirnya dilaporkan ke SPKT Polres Toraja Utara sehingga dengan berdasarkan Laporan Polisi LP / B / 200 / VIII / 2022 / SPKT / Res. Torut / Polda Sulsel, Unit Resmib Sat Reskrim Polres Toraja Utara langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan.

    Dari hasil penyelidikan tersebut, berselang 3 jam, sekira pukul 11:00 Wita, pelaku bernama SWL akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Gajah berdasarkan ciri-ciri yang disebutkan oleh salah satu korban yang sempat melihat aksi pelaku.

    Dari hasil introgasi terhadap SWL, Unit Resmob kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 2 pelaku lainnya yaitu SPK alias LKY dan RNR.

    Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim AKP Eli Kendek, membenarkan kronologis penangkapan tersebut oleh unit Resmob tanpa adanya perlawanan dari para pelaku. 

    Kasat Reskrim, mengatakan jika pelaku SWL mengakui perbuatannya ingin mencuri 2 (dua) unit sepeda motor yang terparkir di depan kos dengan cara memutus kabel kontak namun gagal dikarenakan salah satu sepeda motor dalam terkunci leher dan salah satu pemilik sepeda motor lainnya melihat aksi pelaku.

    "Hingga saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut dan atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal 363 jo 53 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Percobaan Pencurian.

    (Widian) 

    Sumber: Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel

    polres toraja utara pencurian rante pasele rantepao resmob
    Widian

    Widian

    Artikel Sebelumnya

    Buka Kelas, Sekolah Digital Marketing Hadirkan...

    Artikel Berikutnya

    Serba-serbi Buka Puasa 10 Muharram ASN-Non...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Hendri Kampai: Kenapa Lapor Lagi? Emangnya Kantor Pajak Kerja Apa?

    Ikuti Kami